Nasional

Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Timah

JAKARTA – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan terperiksa perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Diduga korupsi itu terbentuk selama periode 2015-2022.

Pantauan di dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024), Harvey mengundurkan diri dari mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Dia dengan segera digiring tim Kejagung ke mobil tahanan. Tidak ada kata yang meninggalkan dari mulut Harvey.

“Tim penyidik perbuatan pidana khusus pada perkara perbuatan pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah lama memeriksa 6 saksi, salah satu dari 6 saksi yang dimaksud lalu mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Untuk kepentingan penyidikan, Harvey akan dilaksanakan penangkapan ke Rutan Salemba, Kejari DKI Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini berawal ketika banyak terdakwa pada persoalan hukum ini melakukan reuni dengan mantan petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu yakni Riza Pahlevi serta Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertandingan yang disebutkan telah terjadi membuahkan hasil kerja sebanding antara PT Timah lalu beberapa perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk tahapan peleburan.

Dengan demikian, untuk menimbulkan biji timah ilegal seolah-olah legal, beberapa swasta bekerja sebanding dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, terperiksa pelopor negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kemudian, untuk memasok keinginan biji timah itu telah lama disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, juga CV SMS.

Hasil tambang ilegal dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah lama mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli biji timah.

Untuk tahapan pelogamannya, PT Timah Tbk telah lama menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 jt dari 2019 hingga 2022.

Kejagung telah terjadi bekerja serupa dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang tersebut disebabkan pertambangan timah pada persoalan hukum IUP PT Timah Tbk (TINS). Hasilnya kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

Artikel ini disadur dari Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Timah

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!