Nasional

Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Penyelenggara Pemilihan Umum Tak Efektif, Membuat Pilpres 2024 Sarat Nepotisme

JAKARTA – Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sarat dengan nepotisme lalu pelanggaran. Mereka menuding jikalau pengurus pemilihan umum tidaklah efektif di menjalankan tugasnya.

Hal ini disampaikan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Annisa Ismail di jadwal sidang yang dimaksud dijalankan pada Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Penyelenggara pemilihan umum yang mana ada tiada efektif pada menjalankan tugasnya, sehingga memproduksi Pilpres 2024 menjadi pemilihan umum yang mana sarat dengan nepotisme kemudian pelanggaran,” ujar Annisa.

Dia menjelaskan ketidakefektifan pelaksana pemilihan umum sanggup terlihat dari beberapa hal. Pertama, tiada independennya termohon sebagaimana terbukti dari upaya pemohon untuk memverifikasi diterimanya Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024. Mulai dari secara langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang tersebut merupakan plurality decision.

“Kemudian di menerima pendafraran Gibran Rakabuming Raka, termohon pun jelas melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang kemudian belakangan terbukti sebagai bentuk pelanggaran etika,” jelasnya.

Tak cuma itu, ketidakefektfian pelaksana pilpres yang dimaksud kedua adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Annisa menafsirkan lembaga ini dianggap melindungi termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimaksud dipimpin oleh Hasyim Asya’ri yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hasyim juga tiada pernah diberhentikannya dari jabatannya walaupun telah empat kali diputus melakukan pelanggaran etika, yaitu melalui Putusan Nomor 14 PKE DKPP Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023, Putusan Nomor 35 dan juga 39 PKE 2023 tertanggal 3 April 2023, Putusan Nomor 110 PKE DKPP tertanggal 9 Oktober 2023, serta terakhir Putusan Nomor 135, 136, 137, kemudian 140 PKE tertanggal 5 Februari 2024.


“Ketidakefektifan ketiga adalah Bawaslu, yang tidaklah efektif pada menyelesaikan laporan yang disampaikan kepadanya sebagaimana terbukti terlalu formalistiknya Bawaslu pada menanggapi berubah-ubah pelanggaran yang digunakan terbentuk di lapangan,” tandasnya.

Artikel ini disadur dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Penyelenggara Pemilu Tak Efektif, Membuat Pilpres 2024 Sarat Nepotisme

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!