Nasional

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tolak Disebut Salah Kamar, Ingatkan Sejarah Perluasan Peran MK

JAKARTA Tim Hukum Ganjar-Mahfud menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubunya disebut salah kamar. Sebaliknya, mereka menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) justru memiliki peran mengadili itu.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyinggung Pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945. Dalam frasa itu, kata Todung, perlu dimaknai secara luas.

“Saya menolak disebut salah kamar, kalau kita baca Pasal 24 C UUD 45 kita akan mengamati frasa yang tersebut sangat luas, bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres pada artian seluas-luasnya. Jadi tak semata-mata tidaklah semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara,” ujar Todung terhadap wartawan, Kamis (28/3/2024).

Todung lantas mengingatkan peran-peran MK yang dimaksud diwujudkan sejak berdiri pada 2003 lalu. Salah satunya ialah peran MK yang menguji undang-undang sebelum tahun 2003.

Menurut Todung, seharusnya MK tiada berwenang menguji undang-undang tersebut. Namun demikian, MK permanen meluaskan kewenangannya demi konstitusi Indonesia.

“Jadi menurut saya mereka yang digunakan bukan teliti membaca itu, akan menganggap hal ini hanya sekali terkait perolehan suara. Tapi sebetulnya tidak, TSM masuk ke pada kewenangan konstitusi,” jelas Todung.

Pada sidang kedua gugatan Pilpres 2024, KPU selaku termohon membacakan eksepsi. Dalam eksepsi KPU yang dimaksud dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menuturkan dalil Ganjar-Mahfud terkait adanya praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pilpres yang digunakan terstruktur, sistematis, juga masif (TSM).

“Kesesuaian yang dimaksud setidak-tidaknya sama-sama menguak adanya perbuatan, adanya subyek yang dimaksud melakukan, pelaksana negara, aparat pemerintah, pelopor pemilu, adanya perencanaan yang tersebut matang, juga adanya perbuatan yang dimaksud menghadapi hukum,” ujar Hifdzil dalam Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dia menegaskan bahwa perbuatan yang diduga nepotisme yang disebutkan harus ditangani oleh Bawaslu, tidak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan kewenangan yang tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Artikel ini disadur dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tolak Disebut Salah Kamar, Ingatkan Sejarah Perluasan Peran MK

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!