Otomotif

7 Fakta Kasus Rian Mahendra PO MTI, Berujung Laporan ke Polisi

JAKARTA – Rian Mahendra kembali bermetamorfosis menjadi buah bibir. Setelah resmi ke luar dari PO Haryanto milik ayahnya pada akhir 2022 lalu, ia mendirikan perusahaan otobus sendiri, Mahendra Transportasi Indonesi (MTI).

Peluncuran PO MTI pada Kamis (8/6/2023) sempat menantang perhatian umum lantaran sosok Rian Mahendra yang tersebut selama ini dikenal sebagai putra mahkota PO Haryanto yang tersebut telah melegenda. Disebutkan, armada PO MTI mulai beroperasi pada 24 Juni 2023 dengan empat unit bus, sementara dua bus lainnya masih di karoseri untuk langkah-langkah pengecatan. Trayek awal yang dimaksud digarap adalah Jakarta-Pekalongan PP.

Dikutip dari akun Instagram @rianmahendra83, dijelaskan PO MTI akan mengoperasikan empat armada yang digunakan terdiri dari MTI 001 hingga MTI 004. Keempat armada yang dimaksud dibagi bermetamorfosis menjadi Jalur 1 (MTI 001 dan juga MTI 002) serta Jalur 2 (MTI 003 kemudian MTI 004).

Untuk jalur 1 dengan rute Cipulir-Tanah Abang-Cawang, rute yang akan dilewati mulai dari Tangerang, Bojong, Kajen, Karanganyar, Wonopringo lalu Kedungwuni Pekalongan. Adapun jalur 2 memiliki rute yang dimaksud mirip dengan jalur 1 dengan rute Cikokol-Poris-Kebun Besar-Kalideres-Ring Road-Jembatan Gantung-Pesakih-Grogol.

Namun, belakangan usaha Rian Mahendra dengan PO MTI tak berjalan mulus. Dia dilaporkan PO Sembodo ke Polda Metro Jaya.

Berikut deretan fakta persoalan hukum Rian Mahendra PO MTI dirangkum dari beraneka sumber, Kamis (28/3/2024).

1. Bermula dari kerja serupa bisnis

Fakta pertama tindakan hukum Rian Mahendra PO MTI kemudian PO Sembodo adalah bermula dari kerja identik bisnis. PO Sembodo menuding Rian Mahendra bukan menunaikan kewajiban seperti yang telah dilakukan disepakati bersama.

Kisnanto H. Pribowo selaku General Manager PO Sembodo mengatakan, tawaran kerja sebanding diajukan oleh Rian Mahendra pada 26 Mei 2023. Dalam pembahasan yang disebutkan disampaikan bahwa Rian Mahendra mempunyai PO Bus bernama MTI.

PT MTI pada waktu itu belaka mendeklarasikan Proposal serta Bussines Plan berikut legalitas MTI. Adapun pada menjalankan bussines plan yang dimaksud RM membutuhkan dukungan pengadaan unit serta juga modal kerja.

PO Sembodo lantas setuju memberikan enam unit bus terhadap MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan meninjau perkembangan PO MTI. Bowo mengungkapkan Rian Mahendra menjanjikan setoran ke PO Sembodo Rp50 juta-Rp60 jt per bulan untuk satu bus.

2. Uang yang digelapkan Rp2,2 miliar

PO Sembodo menghitung nilai kerugian di kerja mirip ini mencapai Rp2,2 miliar. PO Sembodo menyimpulkan Rian Mahendra sudah pernah melakukan pembohongan dengan melanggar kesepakatan perusahaan. Rian dianggap menggelapkan uang yang semestinya diserahkan ke PO Sembodo.

3. Somasi tak dihiraukan

Sebelum menciptakan pelaporan, pihak PO Sembodo melayangkan somasi ke Rian Mahendra. Namun, tiada ada balasan dari pihak Rian Mahendra maupun MTI, sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.

Artikel ini disadur dari 7 Fakta Kasus Rian Mahendra PO MTI, Berujung Laporan ke Polisi

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!