Nasional

Kepala Daerah Meranti Nonaktif Kembali Jadi Tersangka, KPK Jerat dengan TPPU

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan persoalan hukum suap yang digunakan menjerat Kepala Daerah Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru merupakan perbuatan menerima gratifikasi serta TPPU pada jabatannya selaku Pimpinan Daerah Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

TPPU dari M Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke pada aset tanah serta bangunan.

Tim penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan kemudian mengoleksi alat bukti. “Proses penyidikannya sudah pernah berjalan juga pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi pada waktu ini mulai terjadwal,” katanya.

Sekadar informasi, KPK telah dilakukan menetapkan Pimpinan Daerah Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA) sebagai dituduh pada tahun 2023. Adil ditetapkan sebagai dituduh dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) juga Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA)

Adil dijerat dengan tiga perkara sekaligus. Pertama, Adil diduga telah dilakukan melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) kemudian Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran yang disebutkan disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan kepala cabang perusahaan travel tersebut.

Ketiga, berkaitan perkara dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 dalam Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Artikel ini disadur dari Bupati Meranti Nonaktif Kembali Jadi Tersangka, KPK Jerat dengan TPPU

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!