Nasional

Todung Yakin Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Tak Ganggu Agenda Ketatanegaraan

JAKARTA – Ketua kelompok hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan rencana ketatanegaraan tiada akan terganggu apabila diselenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Indonesia.

Hal yang disebutkan ditegaskan Todung membantah argumen anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), DKI Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

“Dikatakan juga bahwa kalau kita bukan melantik Prabowo serta Gibran pada bulan Oktober itu mengganggu rencana ketatanegaraan,” kata Todung untuk wartawan usai persidangan.

Todung meninjau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum juga sudah merancang, pilpres 2 putaran, yang tersebut akan direalisasikan pemungutan kata-kata pada 26 Juni 2024. Oleh sebab itu, adanya PSU tak akan mengganggu proses pelantikan presiden kemudian duta presiden.

“Lah waktu kita merencanakan pemilihan umum kemudian pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tiada ada yang digunakan terganggu. Kalau dibikin dua putaran atau pun putar pendapat ulang, kita masih mampu akan melantik pada bulan Oktober,” ujarnya.

Ia mengatakan pernyataan Otto mengenai jadwal ketatanegaraan merupakan alasan yang digunakan bukan mendasar. “Jadi menurut saya ini alasan yang digunakan dicari-cari, alasan yang mengada-ada saya menolak alasan itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, di persidangan PHPU, Otto Hasibuan menyampaikan jabatan Presiden Jokowi dan juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir pada Oktober 2024. Jika sengketa PHPU Pilpres terus dipaksa oleh para pemohon, maka hal yang disebutkan akan mengakibatkan kekosongan jabatan presiden kemudian delegasi presiden.

“Perlu dihindari adanya kekosongan kekuasaan barang sedetikpun, maka presiden lalu wapres terpilih bedasarkan 2024 harus dilantik sebagai presiden juga wapres Indonesia,” katanya di persidangan.

“Namun demikian bilamana perselisihan hasil pilpres kemudian tak kunjung berakhir, sebagaimana yang dimaksud dipaksakan oleh pemohon, maka tidak tidaklah mungkin saja rencana ketatanegaraan yang tersebut terpenting bagi bangsa kemudian negara Republik Negara Indonesia akan terlewatkan,” sambungnya.

Otto juga menyinggung petitum pemohon yang mana meminta-minta agar Pilpres 2024 dapat dilaksanakan ulang bukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Bila mana tahapan pilpres akan diulang sebagaimana dikehendaki oleh pemohon, maka pemilihan umum ulang yang mana demikian tak pula ada landasan hukumnya, baik pada undang undang dasar 1945, maupun lalu UU Pemilu. Hal-hal semacam ini sangat penting menjadi unsur perhatian kita bersatu pada memulai pembangunan bangsa negara,” katanya.

Artikel ini disadur dari Todung Yakin Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Tak Ganggu Agenda Ketatanegaraan

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!